UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 36
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyajian IG dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b sampai dengan huruf g wajib menggunakan
skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber data dan tujuan penggunaan IG.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data dan Informasi Geospasial
