UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengumpulan DG harus memperoleh izin apabila:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan bahaya; atau
- menggunakan wahana milik asing selain satelit.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
