UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengumpulan DG dilakukan dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
- pencacahan; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
- sistem referensi geospasial; dan
- jenis, definisi, kriteria, dan format data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar
pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
