Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam
pengumpulan DG pada suatu kawasan harus memberitahukan kepada pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan tersebut.
(2) Pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menolak dan/atau menyarankan agar kegiatan pengumpulan data dilaksanakan pada waktu lain hanya apabila di kawasan tersebut ada hal yang dapat membahayakan pengumpul data.
(3) Penolakan . . .
(3) Penolakan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan disampaikan oleh pengumpul data.
(4) Pengumpul data dapat melanjutkan kegiatan pada
kawasan tersebut apabila pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan tidak memberi jawaban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga Pengolahan Data dan Informasi Geospasial
