UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
(1) IG yang berjenis IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyelenggarakan IGT dapat bekerja sama dengan Badan.
(4) Setiap orang dapat menyelenggarakan IGT hanya untuk
kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah.
