UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
(1) IG yang berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi
Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sesuai dengan amanat Undang- Undang ini.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.
