UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 21
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) IGT yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai
kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(2) Penetapan batas yang dibuat oleh Instansi Pemerintah
dan/atau Pemerintah daerah yang berwenang dilampiri dengan dokumen IGT yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal terdapat batas yang belum ditetapkan secara
pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan batas sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
