UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Badan dapat mengintegrasikan:
- lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru; dan
- IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru.
(2) Badan dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang
belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.
Bagian Kesatu Umum
