Pasal 17
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis
untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan
secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau
perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD harus dilakukan tanpa menunggu pemutakhiran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
