UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 18
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000,
1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
(2) Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.
(3) Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik
