UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 16
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e digambarkan berdasarkan dokumen penetapan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(2) Dalam hal terdapat batas wilayah yang belum ditetapkan
secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
