UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PRESIDEN
(2) Kewajiban...
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya
disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
