UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
- pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
- pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
- perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
- aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
- rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
- hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
