UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.