UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.