UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
