UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang
mempekerjakan penyandang cacat.
(2) Penghargaan diberian juga kepada lembaga, masyarakat,
dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
