UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 29
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Barangsiapa tidak menyediakan aksebilitas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
