UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.
