UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan
dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
