UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
segala aspek kehidupan dan penghidupan.
