UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 13
BAB 4 — KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
BAB 4 — KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.