UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 14
BAB 4 — KESAMAAN KESEMPATAN
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kua;ifikasi perusahaan.
