UU
PENYANDANG CACAT
Pasal 12
BAB 4 — KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya.
PRESIDEN
