UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 29
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
PRESIDEN
PEMBINAAN
