UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 30
(1) Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan
permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kcmudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang
perumahan dan permukiman.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
