UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan
kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan:
PRESIDEN
perbaikan atau pemugaran;
peremajaan;
pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
