UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 26
(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang
membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan
kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.
(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan
besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.
