UU
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pasal 25
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat
pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan:
PRESIDEN
pematangan tanah;
penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
penyediaan prasarana lingkungan;
penghijauan lingkungan;
pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
