UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 8
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya
penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
