UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 9
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
