UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 7
BAB 5 — UPAYA PENANGGULANGAN
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 5 — UPAYA PENANGGULANGAN
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.