UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 6
BAB 5 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan
dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
(2) Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
