UU
WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 5
BAB 5 — UPAYA PENANGGULANGAN
(1) Upaya penanggulangan wabah meliputi:
- penyelidikan epidemiologis;
- pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
- pencegahan dan pengebalan;
- pemusnahan penyebab penyakit;
- penanganan jenazah akibat wabah;
- penyuluhan kepada masyarakat;
- upaya penanggulangan lainnya.
(2) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
