Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UND
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang
didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan :
- kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang
mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel,
termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan
ckd (completely knocked down);
- daerah pabean : bagian-bagian dari Republik Indonesia yang
merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;
- impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
Pasal 2
(1) Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut
"Sumbangan Wajib Istimewa" sebanyak :
- 25% dari …
PRESIDEN
- 25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang
beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk
14 orang atau lebih dan mobil penarik montage, tanki, penyiram,
penyapu kotoran dan faccali;
- 100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor
lainnya.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea
Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 87) sebagaimana telah
diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea
masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini.
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor oleh
orang atau badan yang mengimpor kendaraan bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan:
- kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam
kebakan. traktor-traktor dan forklif;
- kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah
Pusat/Daerah;
- kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan international
menghendaki demikian.
(2) Pengecualian …
PRESIDEN
(2) Pengecualian yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak
berlaku apabila kendaraan bermotor bersangkutan dalam jangka
waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya diserrahkan
dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut
pada ayat 1 diatas.
Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh
pihak penerima kendaraan bermotor bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan
peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini
guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada
Negara.
Pasal 6
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Undang-undang ini
dikenakan hukuman administratip serupa denda setinggi-tingginya
seratus ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk
bungkusannya disita dengan tidak menggindahkan apakah
barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung
dengan memuncaknnya pembebasan Irian Barat dan
keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat,
bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki
kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada
Pemerintah;
- bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut,
Pemerintah memandang perlu
