UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 6
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Undang-undang ini
dikenakan hukuman administratip serupa denda setinggi-tingginya
seratus ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk
bungkusannya disita dengan tidak menggindahkan apakah
barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.
