UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan
peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini
guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada
Negara.
