UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 2
(1) Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut
"Sumbangan Wajib Istimewa" sebanyak :
- 25% dari …
PRESIDEN
- 25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang
beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk
14 orang atau lebih dan mobil penarik montage, tanki, penyiram,
penyapu kotoran dan faccali;
- 100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor
lainnya.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea
Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 87) sebagaimana telah
diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea
masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini.
