Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
š Penjelasan Peralihan
[!info] Nomenklatur Lama Pada saat UU ini berlaku (2008), masih ada nomenklatur "Departemen" dan "Kementerian Negara"
[!tip] Transisi Departemen dan Kementerian Negara yang lama tetap beroperasi sampai Presiden membentuk Kementerian baru sesuai UU ini
[!note] Penjelasan Pasal 27 Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:44:00 WIB
