UU
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 26
Hubungan antara Kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
š Harmonisasi dengan Otonomi Daerah
[!info] Prinsip Koordinasi Hubungan Kementerian-Pemda bersifat koordinatif, bukan hierarkis (kecuali untuk 3 kementerian konstitusional dan 4 urusan khusus)
[!important] Dasar Hukum Terkait
- [[UU_23_2014|UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah]]
- [[UU_39_2008_PASAL_8|Pasal 8 - Fungsi Kementerian di Daerah]]
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:43:00 WIB
