Pasal 25
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
š Struktur Hubungan
graph TD
A[Presiden] -->|membina langsung| B[Lembaga Pemerintah Non-Kementerian]
A -->|mengangkat| C[Menteri Koordinator]
C -->|mengkoordinasikan| B
B -->|bertanggung jawab melalui| C
style B fill:#ffd93d
[!info] Contoh LPNK
- BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
- BPS (Badan Pusat Statistik)
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
[!important] Koordinasi LPNK tidak berada di bawah Menteri, tetapi dikoordinasikan oleh Menteri tertentu
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:42:00 WIB
