UU
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 22
Ayat (1) Menteri dalam ketentuan ini adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a - e: Cukup jelas.
Huruf f: Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.
Pasal 23 - Pasal 26 Cukup jelas.
