UU
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Pasal 11 - Pasal 21 Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Pasal 11 - Pasal 21 Cukup jelas.