Pasal 28
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
š Informasi Promulgasi
| Aspek | Detail | |-------|--------| | Disahkan di | Jakarta | | Tanggal Pengesahan | 6 November 2008 | | Presiden | DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | | Diundangkan di | Jakarta | | Tanggal Pengundangan | 6 November 2008 | | Menteri Hukum & HAM | ANDI MATTALATTA | | Lembaran Negara | Tahun 2008 Nomor 166 | | Tambahan LN | Nomor 4916 |
āļø Status Hukum
[!important] Berlaku Sejak Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan: 6 November 2008
[!info] Salinan Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat: Wisnu Setiawan
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:45:00 WIB
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
I. UMUM
Latar Belakang
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dasar Konstitusional
Pasal 4 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang.
Prinsip Undang-Undang
[!important] Tidak Mengurangi Hak Presiden Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
[!tip] Memudahkan Presiden Sebaliknya, undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.
Pendekatan Berbasis Urusan
Pengaturan mengenai kementerian negara tidak didekati melalui pemberian nama tertentu pada setiap kementerian. Akan tetapi, undang-undang ini melakukan pendekatan melalui urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapan tujuan negara.
Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
[!info] Fleksibilitas Dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut tidak berarti satu urusan dilaksanakan oleh satu kementerian. Akan tetapi satu kementerian bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Persyaratan Menteri
Undang-undang ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
[!note] Harapan Tambahan Namun demikian Presiden diharapkan juga memperhatikan:
- kompetensi dalam bidang tugas kementerian
- memiliki pengalaman kepemimpinan
- sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden
Reformasi Birokrasi & Profesionalisme
Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima.
[!important] Larangan Rangkap Jabatan Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara lainnya
- komisaris dan direksi pada perusahaan
- pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD
Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.
Tujuan: Meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.
Pembatasan Jumlah Kementerian
Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat).
[!warning] Batasan Maksimal Jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.
II. PASAL DEMI PASAL
