UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 99
BAB 10 — BADAN NASIONAL
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
(2) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
