Pasal 100
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
Pasal 20, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), Pasal
38 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 69 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 ayat (2), Pasal 74, Pasal
76 ayat (1), Pasal 82, Pasal 83, atau Pasal 105.
(2) Sanksi …
PRESIDEN
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
penempatan TKI;
pencabutan izin;
pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
PENYIDIKAN
