Pasal 101
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik …
PRESIDEN
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana
di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan
perlindungan TKI;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan
TKI;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang
membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang penempatan dan
perlindungan TKI.
(3) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII ...
PRESIDEN
