UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 102
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang :
- menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
atau
- menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
