UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 103
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), setiap orang yang :
- mengalihkan ...
PRESIDEN
- mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19;
- mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
- menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
- menempatkan TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan
psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
- menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
- menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau
- memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi
selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
ayat (3).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
