UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 104
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :
- menempatkan ...
PRESIDEN
- menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 24;
- menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan
sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1);
- mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
- menempatkan TKI di luar negeri yang tidak memiliki KTKLN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
- tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana pelanggaran.
